Allah SWT. berfirman: ‘’Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.’’ (Al-Baqarah: 110)
Ibnu
Abbas r.a. berkata: “Abu Sufyan pernah memberitahukan sesuatu kepadaku
dengan menyebutkan hadits Nabi SAW, yang artinya: ‘’Beliau memerintahkan
kami mengerjakan shalat, membayar zakat, bersilaturrahmi, dan menjaga
kesucian diri.’’(HR. Bukhari)
Dari
Ibnu Abbas ia berkata bahwa Nabi pernah mengirim Mu’adz ke Yaman seraya
berpesan: ‘’Ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Ilah selain Allah
dan sesungguhnya aku (Muhammad) adalah Rasul-Nya. Jika mereka mentaati
hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan
kepada mereka lima perintah shalat pada setiap harinya. Jika mereka
mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan
mereka untuk membayar zakat pada harta mereka yang diambil dari harta
orang-orang kaya diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka.’’ (HR. Bukhari dan An-Nasa’i)
Imam
An-Nawawi mengatakan: ‘’Mengenai sabda Rasulullah: ‘’Zakat adalah
bukti’’, artinya bahwa seseorang akan berlindung pada zakat, sebagaimana
berlindung pada dalil-dalil yang memperkuatnya, apabila ditanya pada
hari kiamat kelak mengenai pembelanjaan hartanya. Demikian menurut
Mushannif dari kitab At-Tahrir. Sedangkan yang lainnya berkata:
‘’Artinya, bahwa zakat merupakan hujjah bagi keimanan pelakunya. Karena
sesungguhnya orang munafiq itu menolak untuk menunaikan zakat dengan
alasan tidak meyakininya. Barang siapa bersedekah (mengeluarkan zakat)
maka ia akan menjadi bukti kebenaran imannya.’’
Di
dalam kitab An-Nihayah, Imam Nawawi mengatakan: ‘’Burhan itu berarti
hujjah dan dalil. Dengan kata lain, bahwa zakat merupakan hujjah bagi
pengharap pahala dan bahwa zakat adalah kewajiban yang akan diberikan
pahala atasnya. ’’Ada pendapat yang mengatakan: ‘’Zakat merupakan bukti
kebenaran iman pelakunya, karena ketulusan hati untuk mengeluarkannya.
Yang demikian itu disebabkan karena adanya hubungan antara jiwa dengan
harta.’’
Sedangkan
Al-Qurthubi mengatakan: ‘’Zakat merupakan bukti kebenaran iman orang
yang mengeluarkannya atau dengan kata lain; ia bukan termasuk golongan
orang-orang munafiq, sekaligus sebagai bukti kebenaran cintanya kepada
Allah SWT, atau kesungguhan harapan mendapatkan pahala atas apa yang
telah diberikan Allah kepadanya.’’
Zakat
merupakan bukti kebenaran iman yang diakui pelakunya. Sebab tindakan
mengeluarkan harta secara tulus karena Allah SWT, tidak mungkin terjadi,
kecuali jika ada kesungguhan imannya, demikian menurut Al-Sindi.
Dari
Abu Ayyub, ia berkata bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada
Nabi: ‘’Beritahukan kepadaku amal yang dapat memasukkan aku ke dalam
surga! Nabi menjawab: ‘’Harta. Harta.’’ Selanjutnya beliau bersabda:
‘’Yang terpenting darimu adalah menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya
dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan
menyambung tali silaturrahmi.’’ (HR> Bukhari)
Dari Abu
Hurairah r.a, ia menceritakan: ‘’Ketika Rasulullah SAW wafat dan yang
menjadi khalifah pengganti adalah Abu Bakar Shiddiq, maka orang-orang dari
kalangan bangsa arab banyak yang menjadi kafir. Lalu Umar bertanya
kepada Abu Bakar: ‘’Bagaimana engkau memerangi orang-rang kafir
tersebut, sedangkan Rasulullah SAW telah bersabda: ‘’Aku diperintahkan
untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan syahadat. Barang
siapa telah mengucapkannya maka harta dan jiwanya akan terpelihara dari
beliau (Rasulullah), kecuali haknya dan hisab atas mereka berada di
tangan Allah. Abu Bakar pun berkata: ‘’Demi Allah aku akan memerangi
orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat merupakan
hak dari harta. Demi Allah seandainya mereka menghalangiku dari anak
kambing yang dulu mereka tunaikan zakatnya kepada Rasulullah, niscaya
akan aku perangi mereka karena penolakan itu. Umar pun berkata: ‘’Demi
Allah, hal itu tidak lain karena Allah telah membuka dada Abu Bakar
untuk memeranginya dan aku tahu bahwa hal itu benar.’’ (HR. Bukhari)
No comments:
Post a Comment